Blog 1
About LPH
LPH adalah singkatan dari Lembaga Pemeriksa Halal. Di Indonesia, LPH merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk (seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik). [1, 2, 3, 4]
Lembaga ini memegang peranan penting dalam ekosistem Jaminan Produk Halal: [1]
Pemeriksaan: LPH akan menguji kehalalan bahan yang digunakan dan proses pengolahan produk. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Auditor Halal yang telah tersertifikasi. [1, 2, 3, 4]
Koordinasi dengan BPJPH & MUI: Hasil pemeriksaan dari LPH akan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Nantinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan fatwa kehalalan produk tersebut, yang menjadi dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. [1, 2, 3, 4]
Ada berbagai LPH yang tersebar di Indonesia, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun lembaga keagamaan Islam. Beberapa contoh LPH yang telah diakreditasi dan beroperasi di bawah BPJPH antara lain: [1, 2, 3]
LPH Sucofindo
LPH Surveyor Indonesia
Berbagai LPH berbasis universitas (seperti LPH UIN, LPH UII, dll) [1, 2]
Jika Anda sebagai pelaku usaha ingin mengajukan sertifikasi halal, Anda dapat mendaftarkan permohonan melalui sistem SIHALAL dan memilih LPH mana yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk Anda. [1, 2, 3]
(Catatan: Dalam konteks industri seperti penyaringan atau pompa air, LPH juga bisa menjadi singkatan dari Liters Per Hour, yaitu satuan untuk mengukur kapasitas aliran air per jam). [1]
