PEMERIKSAAN KEHALALAN PRODUK
Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk
Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang–Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Ruang Lingkup Layanan LPH Insan Cendekia Abdulloh
MAKANAN
MINUMAN
PRODUK BIOLOGI
PRODUK REKAYASA GENETIK
PENYEMBELIHAN
PENGOLAHAN
PENYIMPANAN
PENGEMASAN
PENDISTRIBUSIAN
PENYAJIAN
PENJUALAN
PRODUK BARANG GUNAAN

Panduan Sertifikasi Halal




