PEMERIKSAAN KEHALALAN PRODUK

Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk

Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang–Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Ruang Lingkup Layanan LPH Insan Cendekia Abdulloh

MAKANAN

MINUMAN

PRODUK BIOLOGI

PRODUK REKAYASA GENETIK

PENYEMBELIHAN

PENGOLAHAN

PENYIMPANAN

PENGEMASAN

PENDISTRIBUSIAN

PENYAJIAN

PENJUALAN

PRODUK BARANG GUNAAN

Biaya Sertifikasi Halal

Cek Kalkulator Biaya
Cek di sini

Panduan Sertifikasi Halal