Frequently asked questions

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang diterbitkan oleh BPJPH untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit oleh LPH Insan Cendikia Abdulloh, dan rapat Komisi Fatwa MUI.

Produk Apa Saja yang Dapat Disertifikasi Halal?

Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan

Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal?

Perusahaan harus menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Halal dan mengimplementasikan, mengevaluasi (audit internal), dan melakukan tindakan perbaikan jika terdapat kelemahan terkait Sistem Jaminan Halal. Setelah proses tersebut dilakukan, perusahaan dapat mendaftar untuk sertifikasi halal.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk Saya untuk Disertifikasi Halal?

Pendaftaran produk halal dapat dilakukan melalui BPJPH melalui aplikasi PTSP Halal yang dapat diakses melalui https://ptsp.halal.go.id/.

Pada saat pendaftaran dan pembuatan akun di PTSP, pilih type akun sebagai “Pelaku Usaha” lalu masukkan nama Usaha, Alamat Email, dan Password.

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikasi Halal?

Sertifikat Halal berlaku seterusnya, selama tidak ada perubahan komposisi.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?

Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja.